Gindha Ansori Wayka Nantikan Jadwal Waktu Yang Telah di Janjikan Sekda Tulang Bawang - LIPUTAN LAMPUNG

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 31 Desember 2025

Gindha Ansori Wayka Nantikan Jadwal Waktu Yang Telah di Janjikan Sekda Tulang Bawang


BANDAR LAMPUNG — Pengacara ternama asal Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menegaskan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Ferli Yuledi. Dalam percakapan tersebut, Gindha menyatakan tidak mengindahkan surat klarifikasi tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang dengan nomor
B/500.12.18.1/221/V.11/TB/XII/2025. Surat klarifikasi itu sebelumnya dikirimkan kepada pimpinan media online (sinarlampung.co) pada 22 Desember 2025 dan dimuat dalam berita berjudul “Lahan Tidak Diganti Rugi Selama 27 Tahun Oleh Pemkab Tulang Bawang” pada 15 Desember 2025. "Rabu" - (31-12-25).

Gindha menjelaskan melalui ponsel kepada tim media partnernya di Tulang Bawang bahwa ia telah mengirimkan somasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada 15 Oktober 2025. Somasi bernomor 02072/GWA‑Law Office/X/2025, lengkap dengan satu berkas lampiran, menuntut ganti kerugian atas tanah yang dikuasai kantor pemerintah daerah. Somasi tersebut diterima langsung oleh staf Prokopim Kantor Bupati Tulang Bawang.

Menurut kuasa hukum Gindha Ansori Wayka, ia kembali mengirimkan surat somasi beserta lampiran dalam format PDF kepada Sekda Ferli Yuledi agar dapat dipelajari bersama tim pembebasan tanah Pemkab Tulang Bawang. Ferli meminta waktu untuk meninjau dokumen tersebut, sementara Gindha menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak pemilik tanah yang telah lama belum mendapatkan kompensasi. "Tutupnya. (Rudi R/Tim).

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages